Monday, 03-11-2025 ,

Berita

Satgas Halal Kemenag OKUT Permudah Layanan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

OKU Timur (Kemenag Sumsel)---

Dalam rangka mempermudah pelaku usaha UMKM yang ada di Kabupaten OKU Timur untuk mendapatkan jaminan produk halal bagi usahanya, Satuan Tugas (satgas) Pengawas Jaminan Produk Halal Kankemenag OKU Timur  hari ini hadir secara langsung guna memberikan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran sertifikasi halal.

Pengawas JPH Kemenag OKU Timur, Utari Permata Hari saat di konfirmasi oleh tim Humas, Selasa pagi (21/10/2025) mengatakan bahwa saat ini layanan sertifikai halal sudah bisa di akses melalui android  pada  aplikasi SIHALAL, ujarnya.

“ Layanan Halal OKU Timur juga kini hadir lebih mudah diakses melalui IG (Isntagram) Kemenag dengan cukup mengisi link yang ada di bio IG. Silahkan bagi pelaku usaha dan Masyarakat OKU Timur untuk segera mendaftarkan produk usahanya, “ ungkapnya.

Awal Oktober kemarin, lanjutnya pihaknya sudah melakukan sinergi dengan DPMPTSP Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten OKU Timur dalam kegiatan LAKSAN-SAPA (Layanan untuk Publik di Sumatera Selatan – Sinergi Ajak Perizinan Awal) yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Provinsi Sumatera Selatan.

“ Alhamdulillah Bupati OKU Timur, H. Lanosin hadir langsung pada kegiatan LAKSAN-SAPA yang di di gelar di Balai Kelurahan Paku Sengkunyit Kec. Martapura, Kamis (02/10/2025) lalu, “ imbuhnya.

Dikatakan Utari, kehadiran Kemenag OKU Timur  dalam kegiatan ini menjadi bentuk nyata dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan bermanfaat bagi masyarakat, serta memperkuat komitmen Kementerian Agama dalam membangun ekosistem halal yang inklusif dan berkelanjutan, terangnya.

“ Kita siap memberikan pendampingan langsung bagi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikasi halal mulai dari proses pendaftaran sertifikasi halal sampai diterbitkannya Sertifkat Halal UMKM nya, “ tambahnya.

Saat ini SIHALAL juga sudah terintegrasi dengan OSS sehingga untuk pendaftaran sertifikasi halal sudah diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB," tandasnya. (Jn)