OKU Timur (Kemenag Sumsel)---
Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menyiapkan sistem tunggal untuk pembayaran gaji pegawai berbasis digital yang akan diterapkan mulai juni 2026. Sistem tunggal ini akan mengintegrasikan dua aplikasi utama, yakni sistem informasi kepegawaian (Simpeg) dan Aplikasi Gaji Web (AGW).
Menyikapi hal tersebut, Plh Kakankemenag OKU Timur H. Hasanuddin menghimbau kepada seluruh ASN untuk segera melakukan pemutakhiran (update) data pada menu gaji di aplikasi SIMPEG5 Kemenag.
Menurutnya, Akurasi data personal gaji yang terIntegrasi melalui sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggajian ASN dilakukan berdasarkan data yang akurat dan mutakhir. Oleh sebab itu, setiap ASN diminta untuk masuk ke akun SIMPEG 5 masing-masing dan melakukan verifikasi terhadap data diri serta data personal gaji, terangnya.
Ketidaksesuaian data pada sistem dapat berpotensi menghambat proses administrasi penggajian. “ Saya minta betul ASN betul-betul teliti dalam mengecek komponen data seperti pangkat/golongan, kenaiakan gaji berkala, jumlah tanggungan dan informasi rekening, “ kata Hasan saat di temui tim Humas di ruang kerjanya. Senin (04/05/2026).
Langkah-Langkah Sinkronisasi
Bagi ASN yang akan melakukan pembaruan, berikut adalah langkah yang disarankan:
Akses laman resmi SIMPEG 5 Kemenag, Login menggunakan akun masing-masing, lalu masuk ke menu profil dan cek bagian data personal serta data gaji. Jika terdapat ketidaksesuaian, segera lakukan perbaikan atau unggah dokumen pendukung yang diperlukan. Pastikan status data sudah tersimpan dan terverifikasi.
Penerapan interkoneksi gaji web dengan SIMPEG 5 ini adalah bagian dari upaya Kemenag dalam mewujudkan birokrasi yang lebih transparan dan efisien. Dengan dukungan data yang valid dari setiap individu ASN, diharapkan pengelolaan administrasi kepegawaian secara nasional dapat berjalan lebih optimal dan meminimalisir kesalahan input manual. (Jon)