Saturday, 04-04-2026 ,

Berita

Momen Ramadan, KUA Madang Suku II Giat Adakan Pembinaan Keluarga Sakinah

Momen Ramadan, KUA Madang Suku II Giat Adakan Pembinaan Keluarga Sakinah

OKU Timur, (Kemenag Sumsel)---

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madang Suku II di momen Ramadan 1447 Hijriah, terus giat mengadakan pembinaan Keluarga Sakinah disejumlah majelis taklim,  Rabu, (25/02/2026)

Kali ini, pembinaan berlangsung di Majelis Taklim Jamiatul Khoir Desa Kotanegara Kecamatan Madang Suku II. Pembinaan ini di hadiri oleh Penghulu KUA Kecamatan Madang Suku II  dan Penyuluh Agama Islam. 

Kepala KUA, Danik Meiwarto yang di wakili oleh Penghulu Sumedi, dalam sambutan singkatnya mengatakan bahwa bulan Ramadhan ini adalah momen yang baik untuk memperbanyak amal, memperbaiki diri dan juga keluarga.

Dihadapan ibu-ibu majelis taklim, ia mengatakan bahwa seorang istri harus senantiasa mendoakan dan support suaminya .  “ Dibalik suami yang sukses dan hebat pasti ada peran dan doa istri, " tegas Sumedi. 

Ia mengatakan bahwa dirinya tidak datang sendirian melainkan di dampingi seorang Penyuluh Agama Islam yang akan memberikan ceramah agama.

Tidak hanya sekadar pembinaan dan tausiyah agama saja, lanjut Sumedi. Momen pembinaan keluarga Sakinah ini juga di awali dengan sholat Tasbih berjamaah yang di Imami oleh Ust Aryadi salah satu  Penyuluh Agama Islam KUA Madang Suku II.

Sementara itu ditempat yang sama, Aryadi dalam tausiyah agamanya menyampaikan materi tentang Zakat dan Puasa. 

Pahala puasa seseorang bisa tertahan di antara langit dan bumi jika tidak menunaikan zakat fitrah (bagi yang mampu), Zakat fitrah sering disebut sebagai penyempurna puasa, terang Aryadi di hadapan ibu-ibu masjelis taklim.

Secara sosial, lanjutnya zakat membantu kaum duafa agar dapat ikut merayakan kebahagiaan hari raya. Zakat fitrah merupakan bentuk rasa kepedulian sosial kita terhadap sesame muslim. Dengan membayar zakat kita memastikan tidak ada yang kelaparan saat hari raya Idul Fitri,

“ Mari kita sucikan harta kita  demi menggapai keberkahan di bulan Ramadan, jika ada yang berhalangan untuk menunaikan ibadah puasa karena alasan sah (uzur syar'i) seperti haid, nifas, sakit, atau musafir, wajib menggantinya dengan puasa qadha (mengganti puasa di hari lain) sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan. Qadha wajib dilakukan sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba, “ pungkasnya. (MD)