OKU Timur, (Kemenag Sumsel)----
Pelaksana harian (Plh) Kantor Kementerian Agama OKU Timur, H. Hasanuddin mengimbau seluruh ASN di lingkungan Kemenag OKU Timur untuk segera menyelesaikan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebelum batas waktu 31 Januari 2026.
Hal ini di sampaikannya pada saat memberikan arahan pada kegiatan apel bulanan yang di gelar di halaman kantor, Senin (19/08/2026).
Dirinya mengatakan bahwa keterlambatan penyusunan SKP oleh ASN akan berdampak pada proses penilaian, termasuk tunjangan kinerja dan pengembangan ASN.
"Jangan tunggu hari terakhir. SKP ini penting untuk kelancaran administrasi dan jadi dasar penilaian kinerja pegawai. Untuk menghindari terjadinya diparitas data kinerja pada SKP periode mendatang, semua ASN dan PPPK wajib merampungkan pengisian E-Kinerja mulai dari periode penilaian Triwulan dan Tahunan (Final), ujar Hasanuddin.
Ia menyebut, keterlambatan penyusunan SKP akan berdampak pada proses penilaian, termasuk tunjangan kinerja dan pengembangan ASN.
"Kalau SKP belum lengkap, penilaian TPP bisa tertunda. Ini menyangkut hak pegawai juga," tambahnya.
Pada kesempatan itu juga, dirinya berpesan kepada semua ASN untuk segera melengkapi dan mengapload laporan Kehadirian dan E-Kinerja secara mandiri tahun 2025 pada link absensi.kemenag.go.id,
“ Perlu di ketahui bapak ibu, SKP tahun ini akan menjadi dasar evaluasi pembinaan pegawai berbasis kinerja nyata, bukan sekadar formalitas. Penilaian tidak bisa lagi asal isi. ke depan ini jadi indikator kompetensi dan integritas ASN," tandasnya. (Joni)