OKU Timur, (Kemenag Sumsel)---
Pemerintah Kabupaten OKU Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan keluarga melalui pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang digelar di halaman Kantor Camat Buay Pemuka Bangsa Raja, Selasa (18/11/2025).
Program ini resmi terselenggara atas Kerjasama antara Pemkab OKU Timur, Kemenag dan Pengadilan Agama Martapura. Sebanyak 75 pasangan dari tujuh Kecamatan yang ada di zona I merupakan bentuk layanan langsung negara dan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas perkawinan warga OKU Timur khususnya.
Kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini sendiri dibuka secara langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. Turut hadir Kepala Kemenag OKU Timur Abdul Kadir, Ketua Pengadilan Agama Martapura, Irfan Firdaus, M.H, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setda OKU Timur, Kepala OPD dan Forkopimda serta sejumlah tokoh masyarakat dan jajaran instansi terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Lanosin yang akrab di sapa dengan sebutan Bang Enos menegaskan bahwa Isbat Nikah Terpadu bukan hanya rangkaian kegiatan administratif, tetapi sebuah langkah strategis pemerintah dalam memastikan setiap keluarga di OKU Timur memiliki perlindungan hukum yang layak.
“Program isbat nikah terpadu ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten OKU Timur bekerja sama dengan Pengadilan Agama Martapura dan Kementerian Agama,” ujar Bupati.
Ia juga menegaskan pentingnya momentum ini bagi masa depan keluarga para peserta.
“Hari ini adalah titik awal baru bagi rumah tangga Anda. Dengan adanya keputusan isbat dan akta nikah resmi, anak-anak Anda akan memperoleh akta kelahiran, istri Anda terlindungi hak waris dan nafkahnya, serta keluarga Anda tercatat sah dalam data negara.” ujarnya.
Menurutnya, legalitas pernikahan bukan hanya persoalan formalitas, tetapi menyangkut hak dasar keluarga yang harus dipastikan oleh negara.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat, Sigit Pramono dalam laporannya, menyampaikan bahwa program isbat ini menjangkau 75 pasangan dari tujuh kecamatan, sebuah capaian yang terus mengalami peningkatan.
“Program isbat nikah hari ini menjangkau 75 pasangan dari tujuh kecamatan. Ini bukan agenda rutin, tetapi bentuk nyata komitmen Pemkab OKU Timur dalam memastikan kepastian hukum untuk seluruh warganya,” jelasnya.
Program ini juga menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun belum memiliki dokumen pernikahan resmi karena berbagai hambatan administrative, pungkasnya.
Ditempat yang sama Kakankemenag OKU Timur, Abdul Kadir mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Pemkab OKU Timur yang sudah mempasilitasi semua kegiatan ini, kolaborasi antara Pemkab, Kemenag dan Pengadilan Agama merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada warganya yang belum memiliki dokumen surat nikah.
“ Buku Nikah adalah dokumen yang sangat penting sekali dan wajib di miliki setiap pasangan suami istri, banyak manfaat dan kegunaannya seperti contohnya Ketika akan mendaptar haji wajib melampirkan buku nikah. Tidak hanya itu saja persyaratan dokumen buku nikah merupakan dokumen yang sangat bernilai guna, “ ujarnya.
Buku nikah yang diberikan bukan hanya dokumen simbolik, tetapi menjadi kunci untuk mengurus berbagai hak administrasi kependudukan seperti KK baru, KTP dengan status kawin, hingga akta kelahiran anak, tandasnya.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan penyerahan simbolis buku nikah kepada beberapa pasangan peserta isbat nikah. Momen ini disambut haru, banyak pasangan mengaku telah menunggu untuk mendapatkan pengakuan negara atas pernikahan mereka. (Jn)
